Budaya boros

Your comment You are on boros Edit posts?

Menjelang lebaran orang – orang berburu berbagai macam kebutuhan demi mempersiapkan hari raya, tak jarang mereka membeli kebutuhan secara berlebihan baik itu pakaian makanan maupun kebutuhan lainya. Sehingga hari raya idul fitri yang dijadikan sebagai momentum dalam mensucikan diri dikotori oleh prilaku yang hura – hura dan cenderung boros, padahal perbuatan tersebut sangat dilarang. Prilaku tersebut tidak hanya memberikan gambaran kepada kita bahwa lebaran atau hari raya idul fitri dari kebanyakan orang  hanya sebatas seremonial atau ritual belaka. Beberapa hari menjelang lebaran prilaku – prilaku boros cenderung muncul karena menganggap dengan membeli beberapa barang seperti pakaian  atau keperluan lainya menunjukan bahwa kita telah mendapatkan kemenangan.
Terjadinya perputaran uang yang begitu banyak menjelang lebaran(idul fitri) menunjukan masyarakat yang cenderung konsumtif dengan berprilaku boros dengan membeli keperluan yang kadang tidak di perlukan.Tidak jarang terutama ibu – ibu membeli kebutuhan tanpa memperhitungkan segi kemanfaatanya  dari mulai membeli kue lebaran, baju lebaran, perhiasan seolah hari lebaran dijadikan ajang untuk memamerkan diri.
Keadaan seperti ini mungkin telah menjadi suatu kebiasaan yang sulit untuk di tinggalkan terutama bagi masyarakat perkotaan yang tengah di liputi dengan kehidupan yang cenderung hedonisme (suka bermewah – mewahan),  dimana tempat perbelanjaan seperti supermarket dan mall di kota – kota besar seolah memfasilitasi seseorang yang asalnya tidak ingin berbelanja menjadi ingin membelanjakan uangnya. Fakta membuktikan bahwa 80 persen orang yang mendapatkan Tunjangan hari raya(THR)  dari sebagian orang yang mendapatkan dari pekerjaanya ternyata habis sebelum hari raya yang mereka gunakan untuk membeli berbagai macam barang,  sedikit sekali dari kita yang di simpan untuk menabung.  
Pada dasarnya tidak melarang untuk membeli berbagai keperluan ketika menjelang hari raya jika hal tersebut memang di butuhkan namun jika membeli barang dengan cara yang berlebihan dan cenderung boros hal tersebut memang dilarang secara agama. Agama Islam yang sangat sempurna ini telah memberikan tuntunan dan petunjuk kepada umatnya agar selalu bersikap sederhana dan melarang dari sikap boros dan berlebihan dalam konsumsi dan berpakaian. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan makan dan minumlah kalian, tapi janganlah kalian berlebih-lebihan. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf 31).
Dan di dalam ayat yang lain Allah berfirman:
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).
Berkaitan dengan penafsiran ayat ini, Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu anhuma mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.”
Mujahid rahimahullah berkata: “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).”
Dan Qotadah rahimahullah Berkata: “Yang namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, VIII/474-475).
Ibnul Jauzi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua pendapat di kalangan para ulama:
1. Boros berarti menginfakkan harta bukan pada jalan yang benar. Ini dapat kita lihat dalam perkataan para pakar tafsir yang telah disebutkan di atas.
2. Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta. Abu ‘Ubaidah berkata, “Mubadzdzir (orang yang boros) adalah orang yang menyalah-gunakan, merusak dan menghambur-hamburkan harta.” (Lihat Zaadul Masiir, V/ 27-28).

« Previous
 
Next »
 

0 komentar:

Your comment / Budaya boros